Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT) telah menjadi bagian dari klaster pelayanan kesehatan balita dan anak prasekolah dan menjadi bagian dalam kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. PKAT merupakan layanan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi semua anak usia 6 (enam) bulan. PKAT meliputi pemeriksaan klinis, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan yang bertujuan untuk deteksi dini masalah kesehatan serta gangguan tumbuh kembang pada anak usia 6 (enam) bulan agar jika ditemukan masalah dapat segera ditangani secara dini.
Sehubungan dengan implementasi PKAT sebagai bagian dari kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Gizi dan KIA melaksanakan kegiatan workshop terkait PKAT.