Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitaah Kesehatan Haji, telah menetapkan pemeriksaan HbA1c sebagai indikator pengendalian diabetes. Meskipun penyakit diabetes melitus menjadi salah satu penyakit yang telah ditetapkan sebagai penyakit yang perlu dilakukan evaluasi pengobatan, namun dalam prakteknya masih terdapat kendala dalam menurunkan kadar HbA1c. Untuk itu perlu tata laksana pengendalian diabetes selama waktu evaluasi pengobatan dan edukasi pola konsumsi jemaah haji dengan riwayat penyakit diabetes. Dengan harapan agar dalam masa evaluasi pengobatan, kondisi kesehatan jemaah haji telah terkendali.
Mengingat waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diselenggarakan pada bulan November 2024, maka diperlukan peningkatan pengetahuan tim penyelenggara kesehatan haji di kabupaten/kota dalam tata laksana pengendalian diabetes pada jemaah haji. Oleh karena itu, Pusat Kesehatan Haji akan menyelenggarakan Seminar dengan tema “Pengendalian Diabetes pada Jemaah Haji Menuju Istitaah Kesehatan”, melalui Plataran Sehat Kementerian Kesehatan.
1. Tujuan Umum
Tujuan penyelenggaraan seminar ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tim penyelenggara kesehatan haji provinsi dan kabupaten/kota dalam tatalaksana pengendalian diabetes pada Jemaah haji.
2. Tujuan khusus
a. Untuk memberikan informasi kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji;
b. Untuk meningkatkan pemahaman terkait tata laksana pengendalian HbA1c pada jemaah haji sebelum keberangkatan;
c. Untuk meningkatkan pemahaman terkait tata laksana pengendalian diabetes melalui pengaturan pola konsumsi.
Tim penyelenggara kesehatan haji di seluruh Indonesia