Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Kegiatan pelayanan darah meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pengamanan pelayanan transfusi darah harus dilaksanakan pada tiap tahap kegiatan mulai dari pengerahan dan pelestarian pendonor darah, pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, penyimpanan darah dan pemusnahan darah, pendistribusian darah, penyaluran dan penyerahan darah, serta tindakan medis pemberian darah kepada pasien.
Keamanan proses penyediaan darah merupakan hal yang mutlak sehingga diperlukan tenaga kesehatan profesional yang berkompeten dan memiliki kewenangan di bidang pelayanan transfusi darah. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 Tahun 2014 tentang Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan Jejaring pelayanan darah, Pasal 49 ayat 2 untuk BDRS harus memiliki kualifikasi (a) Teknisi Pelayanan Darah dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknologi Bank Darah; (b) tenaga dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Ahli Kesehatan yang memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan tentang penyimpanan, uji silang serasi dan distribusi darah.
Namun demikian pemenuhan kebutuhan tenaga Teknisi Pelayanan Darah masih menjadi masalah sehubungan terbatasnya jumlah institusi pendidikan Diploma Tiga Teknologi Bank Darah di Indonesia. Mayoritas tenaga yang bekerja di BDRS adalah Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Teknologi Laboratorium Medik yang belum mendapatkan pelatihan pelayanan darah. Sehingga untuk menjamin keamanan darah diperlukan pelatihan teknis pelayanan darah untuk tenaga ATLM agar mutu darah dan komponennya serta pelayanan darah memenuhi standar.
Sesuai dengan tugas yang diamanatkan Pemerintah kepada PMI sebagai lembaga penyelenggara upaya kesehatan transfusi darah maka PMI Kota Semarang memandang perlu diadakan pelatihan bagi petugas teknis bank darah yang ada di rumah sakit.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan pelayanan darah di BDRS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
KOMPETENSI.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta latih mampu:
a. Menjelaskan Fisiologi Darah.
b. Menjelaskan Imunohematologi Dasar.
c. Melakukan pengujian pra transfusi.
d. Melakukan penyimpanan dan distribusi darah.
e. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan darah di BDRS.
f. Melakukan pelacakan reaksi transfusi.