Layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat memiliki peran yang sangat penting. FKTP diharapkan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa yang terpadu dengan layanan kesehatan umum. Penyediaan layanan kesehatan jiwa di FKTP harus tetap dijalankan untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Terbatasnya sumber daya kesehatan terlatih jiwa
merupakan salah satu masalah yang perlu diatasi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di layanan primer (FKTP) di samping supervisi dari tenaga profesional kesehatan jiwa. Peningkatan kapasitas tersebut berupa Pelatihan bagi dokter umum, perawat, dan psikolog klinis tentang Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa. Untuk menyelenggarakan pelatihan Penatalaksanaan Terpadu Masalah Kesehatan Jiwa Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa,
diawali dengan dilakukannya penyusunan kurikulum Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa.
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan penatalaksanaan kasus gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP).
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
1. Melakukan Surveilans Kesehatan Jiwa
2. Menerapkan Promosi Kesehatan Jiwa
3. Melakukan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa
4. Melakukan Komunikasi Efektif
5. Melakukan wawancara psikiatrik,
6. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Jiwa yang sering dijumpai di FKTP sesuai dengan kompetensi profesi:
a. dokter
b. perawat
c. psikolog klinis
7. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Perkembangan dan Perilaku pada Anak dan Remaja sesuai dengan kompetensi profesi:
a. dokter
b. perawat
c. psikolog klinis
8. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik