Evidence-Based Nursing (EBN) adalah pendekatan dalam pelayanan keperawatan yang menggabungkan bukti ilmiah dari hasil penelitian, keahlian klinis, serta pilihan dan keinginan pasien dalam pengambilan keputusan klinis. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa perawatan yang diberikan berdasarkan penelitian yang sahih, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Penggunaan EBN juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan serta memicu inovasi dalam praktek klinis.
Dalam penerapannya, EBN membutuhkan pemahaman mendalam mengenai metode penelitian, baik kuantitatif maupun kualitatif. Penelitian kuantitatif, seperti uji coba acak dan tinjauan sistematis, dianggap ideal untuk mengevaluasi intervensi keperawatan, sedangkan penelitian kualitatif digunakan untuk memahami pengalaman dan perilaku pasien. Selain itu, keterlibatan pasien dalam proses pengambilan keputusan menjadi aspek penting, seiring dengan meningkatnya akses pasien terhadap informasi kesehatan.
Terdapat lima langkah utama dalam penerapan EBN, yaitu refleksi terhadap praktik keperawatan, perumusan pertanyaan klinis, pencarian literatur, kritik terhadap penelitian, dan implementasi perubahan dalam praktek keperawatan. Proses ini tidak hanya meningkatkan efektivitas perawatan, tetapi juga membantu perawat dalam membuat keputusan yang lebih tepat dengan dasar ilmiah yang kuat.
1. Tujuan Umum.
Tujuan dari CNE adalah peningkatan kompetensi SDM dalam melakukan pemilihan, pembuatan dan pengaplikasian evidence based nursing (EBN) di tatanan pelayanan praktik keperawatan di Rumah Sakit.
2. Tujuan Khusus.
Tujuan khusus kegiatan CNE ini adalah :
a. Tercapainya peningkatan pengetahuan perawat dalam menentukkan evidence based nursing (EBN) di tatanan pelayanan praktik keperawatan di Rumah Sakit.
b. Tercapainya peningkatan keterampilan SDM keperawatan dalam membuat evidence based nursing (EBN) di tatanan pelayanan praktik keperawatan di Rumah Sakit.
c. Tercapainya peningkatan keterampilan SDM keperawatan dalam mengaplikasikan evidence based nursing (EBN) di tatanan pelayanan praktik keperawatan di Rumah Sakit.