Kegawatdaruratan dalam kebidanan merupakan kondisi yang dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Beberapa kasus kegawatdaruratan yang sering terjadi meliputi perdarahan postpartum, eklampsia, distosia bahu, gawat janin, dan syok sepsis. Kondisi ini dapat menyebabkan morbiditas dan mortalitas maternal maupun neonatal apabila tidak ditangani secara optimal. Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), komplikasi selama kehamilan dan persalinan masih menjadi penyebab utama tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi baru lahir (AKB) di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Tantangan dalam menangani kasus kegawatdaruratan kebidanan tidak hanya terletak pada keterlambatan deteksi dini, tetapi juga pada kurangnya kesiapan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan cepat dan efektif sesuai standar yang berlaku. Bidan sebagai tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam pelayanan maternal dan neonatal harus memiliki kompetensi yang baik dalam mengidentifikasi, menilai, serta menangani kegawatdaruratan kebidanan secara profesional. Pemahaman yang mendalam mengenai tatalaksana kasus darurat, keterampilan dalam melakukan intervensi yang tepat, serta koordinasi yang baik dalam sistem rujukan sangat diperlukan untuk meningkatkan keselamatan ibu dan bayi.
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi bidan serta tenaga kesehatan lainnya dalam mendeteksi dini, menatalaksana, dan mencegah kasus kegawatdaruratan kebidanan guna mendukung pelayanan maternal dan neonatal yang berkualitas serta berkontribusi dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi.