Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit, setiap rumah sakit diwajibkan untuk menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata klinis yang baik, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan kredensial untuk tenaga kesehatan. Dalam rangka memastikan bahwa tenaga keperawatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesional yang berlaku, diperlukan suatu mekanisme yang sistematis untuk melakukan verifikasi dan validasi kompetensi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan serta memenuhi kebutuhan dasar pasien secara holistic. Proses kredensial juga berperan dalam pengembangan karir tenaga keperawatan. Dengan adanya kredensial, tenaga keperawatan dapat mengetahui area praktik yang menjadi tanggung jawab mereka dan terus mengembangkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan klinis.
Pelatihan Komite Keperawatan Kredensial memiliki beberapa tujuan utama yang berfokus pada peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga keperawatan di rumah sakit.