Setiap orang termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan kesehatan yang optimal. Menurut data Dinas Sosial tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 44.191 orang. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses yang dibutuhkan bagi warga penyandang ketunaan tersebut.
Dalam rangka memperjuangkan kesetaraan hak dan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus menggencarkan sejumlah upaya. Pemprov DKI telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan perda tersebut, ada 18 aspek pemerintahan yang membantu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
DKI Jakarta sebagai sebuah kota dapat dikatakan benar-benar ramah disabilitas apabila kelompok tersebut mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dengan warga kota lainnya. Kelompok disabilitas juga dapat melakukan sebagian besar aktivitasnya, seperti sekolah, bekerja, hingga berekreasi di kota tersebut secara mandiri. Kemudian, sarana dan prasarana kota serta fasilitas publiknya ramah disabilitas, sesuai peraturan yang ada. Meski Jakarta telah menjadi teladan bagi daerah-daerah lain dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas, Pemprov DKI masih ada banyak hal yang belum dapat memenuhi harapan tersebut. Jakarta masih kalah jauh jika dibandingkan dengan Singapura dan Tokyo sebagai kota global yang ramah disabilitas. Sehingga ke depan, Pemprov DKI harus mampu mengoordinir atau mengintegrasikan pembenahan fasilitas ramah disabilitas yang sudah mulai dikerjakan, termasuk dalam bidang kesehatan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, setiap orang termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan kesehatan yang optimal. Penyelenggaraan kesehatan yang baik dan berkualitas sangat ditentukan dengan tenaga kesehatan yang memiliki pemahaman yang baik pula dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanannya. Dalam memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas diperlukan pemahaman terkait etika dan teknis sesuai kekhususan kebutuhan pasien disabilitas. Pemberian layanan kepada penyandang disabilitas ini telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain memastikan bahwa layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih inklusif dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat, juga mendorong penyediaan sarana prasarana yang ramah terhadap kelompok rentan. Ada 14 sarana dan prasarana yang perlu dipenuhi oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik untuk memfasilitasi pengguna dayanan berkebutuhan khusus/kelompok rentan ini beserta petugas yang mempunyai kompetensi untuk mendampingi.
Setelah selesai mengikuti workshop ini peserta diharapkan mampu memberikan pelayanan yang akses bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah mengikuti workshop, peserta mampu :
1. Mampu melayani penyandang disabilitas dengan sepenuh hati;
2. Menjelaskan Perspektif Disabilitas;
3. Menggunakan Bahasa isyarat dalam Pelayanan Kesehatan;
4. Mengidentifikasi karakter individu, gejala, startegi penanganan disabilitas mental dan intelektual;
5. Memberikan contoh Desain dan Arsitektur yang Akses bagi Penyandang Disabilitas;
6. Menjelaskan Perencanaan Penanggulangan Bencana Inklusif bagi Penyandang Disabilitas;
7. Mengidentifikasi Permasalahan Pelayanan dan fasilitas yang Layak di pelayanan kesehatan