Weight faltering (dikenal juga dengan Faltering Growth atau Failure to thrive) adalah kondisi berat badan anak yang di bawah standar usianya. Artinya, anak tidak mengalami kenaikan berat badan yang cukup, alias di bawah rata-rata dari kenaikan berat badan minimal setiap bulannya. Stunting adalah kondisi di mana anak tidak mencapai pertumbuhan optimal sesuai usia dan standar gizi yang ditetapkan. Sering kali, kondisi ini menjadi sinyal adanya masalah nutrisi atau kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Anak yang dapat dikatakan faltering growth (gagal tumbuh) apabila kenaikan berat badan di bawah persentil 5 (tetap di bawah kurva pertumbuhan standar) atau trend berat badannya stagnan (terhenti atau tidak mengalami) selama 3 bulan, atau menurun selama 3 bulan.
Gangguan weight faltering biasanya terjadi pada 15 bulan pertama kehidupan anak, tapi lebih sering ditemukan pada usia 3-4 bulan. Karena, rentang usia tersebut termasuk krusial di mana kenaikan berat badan menjadi tidak baik, khususnya pada bayi dengan ASI eksklusif maupun non eksklusif. Weight faltering termasuk masalah serius yang harus mendapatkan perhatian dan tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Apabila dibiarkan, kondisi ini bisa berubah menjadi underweight (berat badan kurang) dan berlanjut menjadi wasting (badan kurus karena gizi kurang atau gizi buruk).
Ketiga kondisi tersebut bila terjadi berkepanjangan dapat mengakibatkan anak mengalami gagal tumbuh dan meningkatkan risiko terjadinya stunting. Pertumbuhan pada anak juga dapat menjadi terhambat sehingga mempengaruhi perkembangan kognitif dan psikomotor si Kecil. Selain itu, anak mungkin mengalami keterbatasan dalam aktivitas fisik, masalah perilaku, dan kesulitan dalam kemampuan belajar. Dampak jangka pendek dari kondisi weight faltering pun tergolong serius, yaitu terganggunya respon imun yang menyebabkan meningkatnya risiko infeksi berbahaya pada bayi. Jika kondisi weight faltering terus berlangsung, maka dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan lanjutan, baik itu secara fisik maupun mental.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, PKMK ditulis dalam resep oleh dokter kepada Apoteker untuk disiapkan dan diserahkan ke pasien oleh Apoteker. Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan membutuhkan update pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kompetensi dalam menjalankan praktik kefarmasian.
Kegiatan Webinar ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi apoteker agar dapat meningkatkan pengetahuan Apoteker mengenai manajemen gizi khususnya penggunaan PKMK serta komunikasi apoteker kepada pasien.