Pendekatan STBM diadopsi dari hasil uji coba Community Led Total Sanitation (CLTS) yang telah sukses dilakukan di beberapa lokasi proyek air minum dan sanitasi di Indonesia, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk mengubah perilaku buang air besar sembarangan (BABS) menjadi buang air besar di jamban yang higiene dan layak. Perubahan perilaku BAB merupakan pintu masuk perubahan perilaku santasi secara menyeluruh. Atas dasar pengalaman keberhasilan CLTS, pemerintah menyempurnakan pendekatan CLTS dengan aspek sanitasi lain yang saling berkaitan yang ditetapkan sebagai 5 pilar STBM, yaitu (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), (2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), (3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM- RT), (4) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PS-RT), dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).
Pendekatan STBM terdiri dari tiga komponen yang harus dilaksanakan secara seimbang dan komprehensif, yaitu: 1) peningkatan kebutuhan sanitasi, 2) peningkatan penyediaan sanitasi, dan 3) peningkatan lingkungan yang kondusif.
Dalam pelaksanaannya, STBM membutuhkan sumber daya manusia terampil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu komponen terpenting dalam penerapan STBM adalah adanya fasilitator-fasilitator yang berkualitas dan tersebar diseluruh pelosok nusantara. Hasil studi kerjasama antara Bappenas dan Bank Dunia (2012) menunjukkan bahwa dalam jangka pendek, dibutuhkan 12.000 tenaga sanitasi profesional dan dalam jangka menengah diperlukan tambahan 18.000 tenaga sanitasi profesional yang salah satu tugasnya adalah sebagai fasilitator STBM. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan berupaya untuk meningkatkan kompetensi pelaksana STBM melalui pelatihan-pelatihan terakreditasi. Diharapkan dengan pelatihan-pelatihan tersebut, tenaga STBM, khususnya fasilitator STBM, memiliki keahlian dan kompetensi yang terstandar dan mumpuni.
Kurikulum fasilitator STBM sudah disusun pada tahun 2013 oleh Ditjen PP dan PL dan telah digunakan pada pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Mitra Pembangunan di bidang air minum dan sanitasi. Untuk menjaga mutu penyelenggaraan pelatihan maka kurikulum pelatihan fasilitator STBM distandarkan, sehingga setiap penyelenggara pelatihan fasilitator STBM mengacu pada kurikulum yang sama. Untuk menjaga mutu penyelenggaraan pelatihan maka kurikulum pelatihan fasilitator STBM distandarkan, sehingga setiap penyelenggara pelatihan fasilitator STBM mengacu pada kurikulum yang sama.
Tujuan Umum
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memfasilitasi kegiatan STBM di wilayah kerjanya masing-masing.
Tujuan Khusus
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
1. Menjelaskan Konsep Dasar STBM
2. Menjelaskan Pemberdayaan Masyarakat dalam STBM
3. Melakukan Komunikasi, Advokasi dan Fasilitasi.
4. Melakukan Pemicuan STBM di Komunitasi.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu : 1. Menjelaskan Konsep Dasar STBM 2. Menjelaskan Pemberdayaan Masyarakat dalam STBM 3. Melakukan Komunikasi, Advokasi dan Fasilitasi. 4. Melakukan Pemicuan STBM di Komunitasi.
Kriteria Peserta