Bunuh diri merupakan persoalan dunia yang nyata dan signifikan. Dampak bunuh diri meluas dari keluarga hingga komunitas. WHO menyatakan bahwa depresi berada pada urutan nomor 4 penyakit di dunia, dan diprediksikan akan menjadi masalah gangguan kesehatan yang utama. Bunuh diri menjadi isu kesehatan masyarakat serius saat ini. Menurut WHO, 2019, sekitar 800.000 orang meninggal akibat bunuh diri per tahun, di dunia. Angka bunuh diri lebih tinggi pada usia muda. Di Asia Tenggara, angka bunuh diri tertinggi terdapat di Thailand yaitu 12.9 (per 100.000 populasi), Singapura (7,9), Vietnam (7.0), Malaysia (6.2), Indonesia (3.7), dan Filipina (3.7). Berdasarkan data statistik dari Indonesian Association for Suicide Prevention tahun 2020 dilaporkan sebanyak 670 kematian akibat bunuh diri. Angka kejadian bunuh diri semakin tinggi pada kelompok usia yang lebih tua.
Data Nasional dari kepolisian tercatat data kasus bunuh diri Bulan Januari s.d Agustus Tahun 2023 sebanyak 866 kasus, kasus ini meningkat dibandingkan kasus pada bulan yang sama di tahun 2022 yaitu sebanyak 300 kasus. Hal yang sama terjadi di Provinsi Bali menurut data Polda Bali tercatat kasus bunuh diri pada tahun 2022 sebanyak 30 kasus dan pada tahaun 2023 sebanyak 41 kasus. Terjadi peningkatan sebanyak 11 kasus atau 36,67%. Bahkan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Denpasar melalui detik bali memprediksi kasus bunuh diri di Bali lebih banyak dari data yang tercatat di kepolisian.
Penyebab bunuh diri beragam namun yang paling banyak adalah karena depresi dan sebab lainnya adalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat. Gangguan depresi atau gangguan jiwa disebabkan oleh gangguan biologis diotak yang factor pencetusnya tentu berbeda-beda. Namun melihat dari kasus yang begitu banyak dan kecendrungan meningkat pada 1 tahun terakhir ini perlu mendapat perhatian khusus agar kasus tidak bertambah dan bahkan hal ini dapat dicegah.
Sebanyak tiga dari enam orang yang bunuh diri melakukan kontak terakhir dengan fasilitas kesehatan dalam 7 hari sebelum kematiannya. Lima dari enam orang mati akibat bunuh diri dinilai tidak memiliki risiko segera, padahal untuk tiap satu kematian akibat bunuh diri terdapat sekitar 20 upaya percobaan. Selain itu, sebagian besar orang yang bunuh diri menyangkal saat ditanyakan mengenai pikiran bunuh diri sebelum kematian mereka.
Standar pencegahan bunuh diri di fasilitas kesehatan menurut The Joint Commission meliputi penilaian menyeluruh dari lingkungan, penapisan, pengkajian risiko, identifikasi faktor protektif, pembatasan terhadap akses, intervensi medis dan keperawatan, pemantauan, hingga perencanaan pulang pasien dengan aman. Pencegahan bunuh diri di fasilitas kesehatan perlu dimulai dengan mengedukasi petugas Kesehatan/tenaga kesehatan terkait serta melakukan modifikasi dalam proses pelayanan.
Webinar ini merupakan salah satu upaya untuk dapat menyiapkan para petugas/tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif pada pasien dengan risiko bunuh diri.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi dalam: