Pelatihan Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Apotek bagi Apoteker Sesuai Standar ini merupakan salah satu upaya agar sarana apotek memiliki tenaga apoteker yang bermutu dan berkualitas untuk berpraktik professional, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik apoteker. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kefarmasian di apotek oleh tenaga apoteker yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di apotek sesuai standar.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi dalam:
1. Mengelola sedian farmasi dan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
2. Melakukan pelayanan farmasi klinik.
3. Melakukan praktek kefarmasian sesuai kode etik apoteker.
4. Melakukan evaluasi mutu pelayanan kefarmasian.