KRITERIA PESERTA
1. Peserta puskesmas, yaitu pengelola program PP-KTPA dari puskesmas yang sama,
berjumlah 2 orang, terdiri dari:
a). Satu orang dokter umum
b). Satu orang perawat atau bidan.
2. Peserta rumah sakit, yaitu dokter dan perawat/bidan dari rumah sakit yang sama,
berjumlah 2 orang, terdiri dari:
a). Satu orang dokter yang bertugas di IGD
b). Satu orang perawat atau bidan yang bertugas di IGD
3. Dengan kriteria diutamakan pegawai tetap dan tidak akan dimutasi dalam kurun waktu
2 (dua) tahun setelah pelatihan dan bersedia mengkuti pelatihan secara penuh.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan tatalaksana kasus KTPA
termasuk TPPO di Puskesmas sesuai dengan standar
KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
1. Menjelaskan aspek hukum dan etika KTPA termasuk TPPO
2. Melakukan deteksi dini terhadap korban KTPA termasuk TPPO
3. Melakukan tatalaksana korban KTPA termasuk TPPO sesuai dengan kompetensi
dan kewenangan
4. Melakukan jejaring dan mekanisme rujukan pelayanan KTPA termasuk TPPO
5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KTPA termasuk TPPO